BAB I
SEPUTAR FIQH DAN SYARI‘AH
A. Pengertian Fiqh dan Syari>‘ah
Menurut etimologis (bahasa), fiqh mempunyai arti al-fahm, yaitu memahami sesuatu dengan baik.[1] Pengertian secara etimologis ini sesuai dengan firman Allah yang banyak dijumpai dalam al-Qur’a>n dan Hadi>ts Nabi saw. Dalam al-Qur’a>n tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh, seperti kata yafqahu>na, nafqahu>, atau liyataqqahu>. Di antara ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: “...Maka mengapa orang-orang itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan.
Artinya:“Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya.”
Artinya: “Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang—orang yang mengetahui.”
قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا[5]
Artinya:“...Mereka berkata: “Hai Syu‘aib, kami tidak banyak mengetahui tentang apa yang kamu katakan itu. Dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami…”
فَلَوْلاَ نَفَـرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةً لِيَـتَفَقَّهُوْا فِي الدِّيْنِ وَلِــيُنْذِرُوْا قَوْمَهُـمْ اِذَارَجَـعُوْا اِلَيْـهِمْ لَعَلّهُـمْ يَـحْذَرُوْنَ [6]
Artinya:“Hendaklah dari tiap-tiap golongan ada serombongan orang yang pergi untuk memahami (mempelajari) agama agar memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Sementara dalam Hadi>ts, dapat dijumpai melalui Hadi>ts yang diriwayatkan oleh Ima>m Bukha>ri dan Ima>m Muslim sebagai berikut:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا ُيفَـقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Artinya:“Barang siapa dikehendaki Allah kebaikan, Allah menjadikannya mengerti/paham tentang agama-Nya.”
Berdasar ayat-ayat dan Hadi>ts di atas, dapat dipahami bahwa arti fiqh secara bahasa berarti memahami, mengetahui, atau mendalami. Sedangkan objek yang dipahami adalah kalimat-kalimat yang ada dalam al-Qur’a>n dan al-Hadi>ts. Memahami dalam pengertian secara luas bisa saja bersifat umum, seperti memahami kalimat yang digunakan dalam berdialog atau komunikasi, memahami ciptaan Allah, atau memahami organ tubuh manusia, dan sebagainya. Karena dalam kenyataannya, Allah menyerukan kepada manusia untuk bisa memahami apa yang diciptakannya, sekalipun dalam realitasnya tidak semua yang ada di dunia ini dapat dipahami oleh manusia.
Muh{ammad Baqir al-Shadr dan Murtadla> Muthahhari sebagaimana dikutip oleh Ahmad Saebani mengemukakan bahwa dalam terminologi al-Qur’a>n dan al-Hadi>ts, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-Nya dan tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Oleh karena itu, menurutnya fiqh memiliki cakupan yang sangat luas. Tetapi dalam terminologi ulama‘ fiqh, secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam dalam kaitan dengan hukum Islam.[7]
Menurut al-Jurja>ni, fiqh dari sudut pandang bahasa berarti memahami maksud pembicara dari perkataannya.[8] Pengertian seperti ini juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim sebagaimana dikutip oleh Wahab Afif [9] sebagai berikut:
اَلْفِقْهُ أَخَصُّ مِنَ الْفَهْمِ وَهُوَ فَهْمٌ مُرَادُ الْمُتَكَلّمُ مِنْ كَلَامِهِ, وَهَذاَ قَدْرُ زَائِدٍ عَلَى مُجَرّدِ فَهْمٍ وَضْعُ اللّفْظِ فِىْ اللّغَةِ وَبِحَسْبِ تَفَاوُتِ النّاسِ فِىْ هَذَا تَتَفَاوُتِ مَرَاتِبِهِمْ فِىْ الْفِقْهِ وَالْعِلْمِ.
Artinya:“Fiqh lebih khusus dari paham. Ia adalah paham akan maksud pembicara dari pembicaraannya. Ini merupakan kadar tambahan dari semata-mata paham terhadap redaksi lafazh dalam bahasa. Bertingkat-tingkatnya orang dalam soal ini menentukan martabat mereka dalam fiqh dan ilmu.”
Paham yang dimaksudkan dalam ungkapan di atas dapat dikatakan sebagai upaya aqliyah dalam memahami ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’a>n dan al-Sunnah. Jadi, tidak sekedar paham saja, melainkan benar-benar memahami maksud dan tujuan pensyari’atan yang terkandung di dalam teks tersebut.[10] Demikian kiranya pengertian fiqh dari segi kebahasaan berdasar firman Allah swt., Hadi>ts Nabi saw., dan Ulama‘ di atas, sehingga fiqh mempunyai arti paham yang mendalam dan amat luas terhadap segala hakekat.
Sedangkan fiqh secara terminologis (istilah) terdapat berbagai ragam pendapat, antara lain:
Imam Abu Hanifah mendefinisikan:
اَلْفِقْهُ هُوَ مَعْرِفَةُ النّفْسِ مَالَهَا وَمَاعَلَيْهَا , وَالْمَعْرِفَةُ (هِيَ اِدْرَاكُ الْجُزْئِيَاتُ عَنْ دَلِيْلٍ)[11]
Artinya:“Fiqh adalah mengetahui/memahami individu, harta, dan apa-apa yang ada kaitan dengannya. Mengetahui maksudnya adalah memperoleh bagian-bagian tentang dalil”
Dari pengertian ini, maka Fiqh itu mencakup pembahasan secara umum, baik tentang masalah i’tiqa>diya>t (keimanan), akhlak, tasawuf, dan ibadah ‘amaliyyat (praktis), seperti shalat, puasa,harta benda, dan lain-lainnya.
Imam Sya>fi’i berpendapat sebagai berikut:
اَلْفِقْهُ هُوَ اَلْعِلْمُ بِا الْاَحْكامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبُ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّـفْصِيْلِيَّةِ[12]
Artinya:“Ilmu tentang hukum-hukum syari>‘ah yang bersifat ‘amali (praktis), yang diambil dari dalil-dalil bersifat tafshi>li> (terperinci).
Abd al-Wahha>b Khalla>f menegaskan kembali bahwa pengertian fiqh itu adalah:
اَلْفِقْهُ هُوَ مَجْمُوْعَةُ الاَحْكامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّـفْصِيْلِيَّةِ[13]
Artinya: “Kumpulan hukum-hukum syari>‘ah yang bersifat ‘amali (praktis), yang diambil dari dalil-dalil bersifat tafshi>li> (terperinci).
Pendapat lain menyatakan bahwa pengertian fiqh dalam pandangan fuqaha>’ adalah memahami dengan zhan (dugaan) tentang hukum syari>‘ah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.[14]
Dengan melihat pengertian fiqh, baik dari segi etimologis maupun terminologis di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang ajaran Islam yang disebut syari>‘ah yang bersifat ‘amali>[15] (praktis) yang diambil dari dalil-dalil yang tafs{i>li> (rinci) atau sistematis.
Adapun pengertian syari>‘ah menurut etimologis berasal dari kata kerja (fi‘il) syara‘a–yasyra‘u, yang pada mulanya mempunyai arti jalan yang dilalui air terjun.[16] Kemudian kata syari>‘ah digunakan oleh orang-orang Arab dalam arti al-thari>qah al-mustaqi>mah (jalan yang lurus).[17] Dalam bahasa Indonesia kata syari‘ah sering diterjemahkan dengan perundang-undangan, peraturan, atau hukum. Bahkan juga diartikan dengan agama. [18]
Perubahan arti dari maknanya yang asli menjadi arti yang biasa digunakan oleh orang-orang Arab tersebut, cukup mempunyai alasan, sebab sumber air (mata air) merupakan sarana dalam kehidupan pada setiap manusia, hewan, maupun tumbuhan di dunia ini. Disamping itu, air merupakan sarana untuk keselamatan dan kesehatan tubuh. Demikian halnya dengan pengertian “jalan yang lurus”, di dalamnya mengandung maksud dan makna sebagai petunjuk bagi manusia untuk menuju kepada kebaikan, petunjuk untuk mencapai keselamatan, baik jiwa maupun raga. Jalan yang lurus itulah yang harus ditempuh oleh seseorang untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Arti seperti demikian, dapat dijumpai dalam firman Allah sebagai berikut:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ [19]
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari>‘ah (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah shari>’ah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Sedangkan arti syari>‘ah menurut terminologis terdapat beberapa makna yang dikemukakan oleh para ulama’, diantaranya adalah sebagai berikut:
الشَّرِيْعَةُ هِيَ :خِطاَبُ اللهِ تَعَالَى الْمُتَعَلِّقُ بِأفْعَالِ الْمُكَلّفِيْنَ مِنْ حَيْثُ اَنَّهُ مُكَلّفٌ بِهِ [20]
Artinya:“Syari>’ah adalah Kitab (perundangan) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,[21] sekirannya mukallaf itu mampu terbebani.
Ada pula yang mendefinisikan sebagai berikut:
الشّرِيْعَةُ هِيَ : مَا شَرَعَهُ اللهُ لِعِبَادِهِ مِنَ الْاَحْكَامِ الّتِىْ جَاءَ بِهَا نَبِيٍّ مِنَ الْاَنْبِيَاءِ وَعَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَىْ سَوَاءٌ كَانَتْ مُتَعَلِّقَةٌ بِكَيْفِيَةِ عَمَلٍ وَتُسَمَّى فَرْعِيَّةٌ وَعَمَلِيَّةٌ وَدُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْفِقْهِ اَمْ بِكَيْفِيَةِ الْاِعْتِقَادِ وَتُسَمَّى اِعْتِقَادِيَةٌ واَصْلِيّةٌ وَدُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْكَلاَمِ .اَمْ بِكَيْفِيَةِ السُّلُوْكِ وَدُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْاَخْلاَقِ[22]
Artinya:“Syari>‘ah adalah segala ketetapan yang disyari‘atkan Allah untuk kepentingan hamba-Nya, yang telah disampaikan oleh para Nabi dan oleh Nabi kita Muhammad saw., baik yang berkenaan dengan perbuatan lahir manusia yang disebut far‘iyyah atau ‘amaliyyah dan di susun menjadi ilmu fiqh, maupun yang berkenaan dengan masalah akidah keyakinan yang disebut i‘tiqa>diyyah dan ushu>liyyah, yang selanjutnya disusun menjadi ilmu kalam, atau yang berkenaan dengan pengaturan tingkah laku manusia yang dibukukan menjadi ilmu akhlak.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh itu merupakan bagian dari syari>‘ah. Syari>’ah lebih luas kajian bidangnya yang meliputi bidang hukum ‘amali>, bidang akidah, dan bidang akhlak atau sulu>k. Sementara fiqh hanya di dibidang hukum saja, dan tidak boleh keluar dari aturan syari>‘ah.
B. Hubungan Ilmu Fiqh dan Syari>‘ah.
Hubungan antara fiqh dan syari>‘ah, secara umum dan khusus keduanya bertemu pada hukum yang sesuai dengan hukum Allah. Syari>‘ah merupakan induk ilmu fiqh karena hukum yang ditetapkan oleh ilmu fiqh semua didasarkan kepada syari>‘ah, tidak boleh bertentangan dengan norma-norma akidah dan akhlak, serta nash-nash hukum yang sudah jelas di dalam al-Qur’a>n dan Sunnah Nabi saw.
Syari>‘ah mempunyai konotasi hukum yang suci dan mengandung nilai-nilai ulu>hiyah. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tetang syari>‘ah. Karena itu, kata syari>‘ah mengingatkan kita kepada wah{yu dan atau Sunnah Nabi saw., sedangkan fiqh mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad para ulama’.[23] Syari>‘ah turut berkembang dengan berkembangnya ilmu fiqh, khususnya dalam bidang hukum karena ilmu fiqh bagian dari ilmu syari>‘ah. Sementara ilmu fiqh akan terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Perkembangan ini akan senantiasa terjadi karena dalam budaya dan tradisi masyarakat akan selalu mengalami perubahan.
Namun demikian, Ilmu fiqh tidak akan berkembang bebas menurut kemauan manusia terlepas dari syari>‘ah karena ilmu fiqh itu sendiri dihasilkan berdasarkan pedoman syari>‘ah. Jadi antara syari>‘ah dan ilmu fiqh akan tetap satu kesatuan jiwa, sinkronisasi dan uniformitas. Saling berhubungannya antara Ilmu Fiqh dan Syari>‘ah, ibarat jasad dan ru>h{. Ilmu Fiqh adalah jasadnya, ia akan berlari dan berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan zaman. Sementara Syari>‘ah yang berfungsi sebagai ru>h{ di mana ia akan memberikan kehidupan yang lebih dinamis sebagai dasar yang sangat fundamental untuk kesempurnaan beragama. Maka dalam kondisi seperti ini, antara keduanya hubungan merupakan suatu keniscayaan karena untuk membangun hukum Islam yang sha>lih{ li kulli zama>n wa maka>n (sesuai untuk segala waktu dan tempat).
Dalam pandangan lain, syari>‘ah itu lebih dikenal dengan sebutan syari<‘ah Ila>hi”, sedangkan fiqh dikenal dengan sebutan syari>‘ah wadl‘i>. Syari<‘ah Ila>hi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang langsung dinyatakan secara eksplisit dalam al-Qur’a>n dan al-Sunnah. Norma-norma hukum tersebut berlaku secara universal untuk semua waktu dan tempat, dan tidak bisa berubah karena tidak ada yang kompeten untuk mengubahnya. Sementara syari>‘ah wadl{‘i> adalah produk-produk ijtihad yang dilakukan oleh para ulama’ dengan langkah-langkah kreatif dalam menggali hukum syari>‘ah yang bersiaft Ila>hi> dengan tetap memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Allah swt.[24]
C. Perbedaan Fiqh dengan Syari>‘ah.
Banyak orang menduga bahwa fiqh dan syari>‘ah mempunyai arti yang sama atau identik. Padahal sebetulnya tidaklah demikian, karena kedua kalimat itu mempunyai arti masing-masing. Sekalipun demikian, fiqh dan syari>‘ah tidak bisa dipisahkan. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:
1. Tingkah laku manusia, baik dalam kacamata syari>‘ah maupun fiqh standarnya adalah sama yakni sama-sama mencari keridlaan Allah swt. dengan jalan mena’ati suatu sistem hukum yang sempurna.[25]
2. Produk dari hasil ijtihad yang selanjutnya dinamai fiqh sesungguhnya merupakan hasil interpretasi dan penggalian yang sungguh-sungguh oleh mujtahi>d yang diambil dari nilai-nilai syari>‘ah. Karena itu, fiqh tidak dapat dipisahkan dari syari>‘ah. Sekalipun bisa jadi hasil ijtihad itu salah atau benar.
3. Usaha dalam pen-tarjih{{{-an atas hasil ijtihad (fiqh) yang berbeda, hakekatnya menilai ulang mana di antara pendapat ulama’ yang paling kuat dan besar bobot nilai syari>‘ah-nya, atau yang paling mendekati pada kebenaran menurut syari>‘ah. Dan nilai kebenaran ini, menurut Ibn al-Qayyim al-Jawziyah adalah “adil, menebar rahmat, membawa maslah{at, dan mengandung hikmah”.[26]
Adapun perbedaan antara fiqh dan syari>‘ah dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini:
1. Syari>‘ah mempunyai bidang kajian yang lebih luas dari ilmu fiqh. Syari>‘ah meliputi bidang kajian akidah, hukum, akhlak, sedangkan fiqh adalah hanya dalam bidang hukum.
2. Syari>‘ah itu sempurna, berbeda dengan fiqh. Syari>‘ah itu mencakup kaidah dan dasar-dasar umum yang dari dasar dan kaidah tersebut, kita menyandarkan hukum-hukum yang tidak di-nash-kan dalam seluruh persoalan hidup. Sedangkan fiqh itu adalah pendapat para mujtahi>d dari kalangan para ulama’.
3. Syari>‘ah berlaku untuk umum, tidak seperti fiqh, sebagaimana firman Allah swt. wa ma> arsalna>ka illa> rah{matan li al‘a>lami>n. Keumuman tersebut, dapat dilihat dari fakta syari>‘ah bahwa sasaran nashnya ditujukan kepada seluruh manusia.
4. Syari>‘ah diwajibkan kepada seluruh manusia, artinya setiap orang yang telah memenuhi syarat takli>f (subjek hukum) itu wajib melaksanakannya, baik segi akidah, akhlak, atau ibadah. Berbeda dengan fiqh yang merupakan hasil ijtihad para ulama’, hasilnya tidak wajib diikuti oleh mujtahid lain, bahkan bagi seorang muqallidnya (pengikut) tidak harus mengikutinya manakala ia mendapatkan pendapat mujtahid lain yang lebih baik, sebagaimana ungkapan kaidah ushu>l al-fiqh.
“Inna al-awwa>m la> madzhaba lahu> (Sesungguhnya orang awam itu tidak memiliki madzhab tertentu).
5. Syari>‘ah itu selalu sesuai dengan segala tempat dan waktu (sha>lih{ li kulli zama>n wa maka>n). Sedangkan fiqh yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid dapat mengantisipasi persoalan-persoalan yang muncul pada zaman dan waktunya, dan tidak dianggap dapat mengantisipasi persoalan pada waktu dan tempat yang lain.
6. Syar>i‘ah itu mengisi kebenaran semata, sementara pemahaman para fuqaha’ terhadap syari>‘ah terkadang salah dan terkadang benar.
7. Syari>‘ah itu tetap dan kekal, sementara fiqh (hukum hasil ijtihad) tidaklah demikian, karena bisa berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan.
D. Hubungan Fiqh dengan Ushu>l al-Fiqh.
Dalam penjelasan sebelumnya telah dipaparkan bahwa ilmu fiqh merupakan ilmu yang sangat erat hubungannya dengan syari>‘ah, karena keduanya saling keterkaitan ibarat jasad dan ru>h{. Sementara hubungan ilmu fiqh dengan ushu>l al-fiqh, keduanya ibarat hubungan antara ilmu Nah{wu (tata bahasa Arab) dan Bahasa Arab, keduanya juga tidak bisa terpisahkan.[27] Apa sebenarnya ushu>l al-fiqh itu ?, untuk lebih jelasnya patut penulis paparkan sepintas dalam bagian ini, sekalipun kajian Ushu>l al-fiqh merupakan bdang ilmu tersendiri.
Ushu>l al-fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushu>l dan fiqh. Ushu>l adalah sumber atau dalil, sedangkan fiqh adalah kumpulan hukum-hukum syara‘ tentang perbuatan praktis mukallaf, seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan lain-lain. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ushu>l al-fiqh adalah dasar pemahaman metodologis terhadap sumber--sumber ajaran atau dalil- dalil, yang sering disebut sebagai metode ist{imbat{ hukum, artinya menggali hukum-hukum yang terkandung dalam sumber utama, yakni al-Qur’a>n dan al-Sunnah. Atau dengan kata lain bahwa ushu>l al-fiqh itu menyelidiki keadaan dalil-dalil syara‘ dan menyelidiki bagaimana cara dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa atau mukallaf. Oleh karena itu yang dibicarakan ushu<l al-fiqh adalah dalil-dalil syara‘ dari segi penunjukkannya kepada hukum atas perbuatan mukallaf.[28]
Dengan melihat pengertian di atas, dapat dipastikan bahwa ilmu fiqh tidak mungkin lepas dari ushu>l al-fiqh, karena ushu>l al-fiqh memainkan peran logika dalam ilmu fiqh. Hubungan antara keduanya adalah hubungan antara teori dan aplikasinya. Sebab ilmu ushu>l al-fiqh merupakan teori umum dengan menetapkan unsur-unsur umum dalam proses deduksi, sementara ilm fiqh mengaplikasikan teori dan unsur umum itu pada unsur khusus yang berbeda-beda dari satu masalah ke masalah lain.[29]
Secara sederhana hubungan keduanya dapat di illustrasikan sebagai berikut:[30]
SYARI’AH
Perundangan Ilahi
|
FIQH
Hukum
|
USHUL FIQH
Metodologi
|
Dengan melihat illustrasi di atas, dapat dipastikan bahwa fiqh merupakan produk yang dihasilkan dari sumber hukum (syari>’ah) melalui proses metode tertentu yang dilakukan oleh mujtahi>d. Hasil-hasil tersebut kemudian disimpulkan menjadi prinsip umum yang disebut dengan kaidah fiqh. Dengan demikian, kaidah fiqh dipandang sebagai lambang kearifan fiqh yang mendampingi ushu>l al-fiqh sebagai cara berpikir hukum di dalam fiqh untuk memecahkan masalah-masalah baru yang timbul.
E. Hukum Islam dan Pembagiannya
Berbicara tentang hukum Islam, sampai saat ini masih terdapat kerancuan dengan pengertian syari>’ah. Ada yang berpandangan bahwa hukum Islam itu berasal dari Bahasa Arab al-h{ukm yang berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Secara etimologis, kata al-h{ukm juga mempunyai arti al-qadla>’ (ketetapan) dan al-man‘ (pencegahan).[31] Oleh karena itu ulama’ ushu>l fiqh mendefinisikan al-hukm sebagai berikut:
اَلْحُكْمُ هُوَخِطَابُ اللهِ تَعَالَى اَلْمُتَعَلِّقُ بِأفْعَالِ المُكَلّفِيْنَ اِقْتِضَاءً اَوْ تَخْيِيْرًا أوْ وَضْعًا[32]
Artinya:“tuntutan Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, sah, batal, rukhshah, atau ‘azi>mah.”
Imam al-‘Ami>di (ahli ushu>l fiqh dari madzhab Sya>f‘i>) mendefinisikan hukum dengan mengganti kalimat “tuntutan Allah swt. dalam pengertian hukum di atas dengan “tuntutan syari>‘at”, hal ini bertujuan agar hukum itu tidak saja yang ditentukan oleh Allah swt, tetapi juga yang ditentukan oleh Rasulullah saw. melalui Sunnahnya dan melalui ijma’ ulama’.[33]
Sementara pendapat lain mengatakan bahwa hukum Islam adalah fiqh itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’a>n atau al-Sunnah apabila ada nash yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau diambil dari sumber-sumber yang lain[34] apabila tidak dijumpai dalam kedua nash tersebut.[35]
Berdasarkan pengertian di atas, penulis sependapat dengan pandangan yang kedua dan ketiga bahwa yang dimaksud dengan “hukum Islam” adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia berdasarkan nash al-Qur’a>n dan al-Hadi>ts melalui penalaran atau ijtihad para ulama’. Dengan demikian hukum Islam itu sifatnya temporer, dapat berubah, tidak sebagaimana syari>‘at yang bersifat permanen/abadi.
Ketentuan-ketentuan hukum ini, pada dasarnya disyari’atkan untuk mengatur tatakehidupan manusia di dunia ini, baik dalam masalah keagamaan maupun kemasyarakatan. Oleh karena itu, hukum Islam dalam ranah syari>’ah merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, siapapun yang mengikuti ketentuan hukum Islam pasti akan memperoleh ketentraman, kedamaian, dan kebahagiaan dalam hidupnya. Sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya sebagai berikut:
اِنَّا اَنْزَلْناَ اِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَىكَ اللهِ [36]
Artinya:“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu dapat menetapkan hukum kepada manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”.
Adapun Hukum Islam ini dalam pandangan ulama’ terbagi menjadi tiga bagian, antara lain:
1. Hukum Takli>fi>, yaitu ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya suatu perbuatan. Hukum takli>fi> ini menurut jumhur ulama’ ushu>l fiqh terbagi menjadi empat macam, yaitu:
(a) al-Ijab (wajib), yaitu ketentuan Sya>ri‘ yang menuntut para mukallaf untuk mengerjakannya dengan tuntutan yang mengikat, dan akan diberikan imbalan pahala bagi yang mengerjakannya serta ancaman dosa apabila meninggalkannya.[37] Atau tuntutan secara pasti dari Sya>ri‘ untuk dilaksanakan dan tidak boleh (dilarang) untuk ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman.[38] Misalnya ketentuan firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 110 “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” Firman Allah ini menggunakan kalimat amr (perintah), yang menurut ulama’ ushu>l fiqh adalah menfaedahkan al-ija>b, yaitu kewajiban mendirikan shalat dan membayar zakat. Apabila kewajiban itu dikaitkan dengan perbuatan mukallaf, maka disebut dengan al-wuju>b. Sedangkan perbuatan yang dituntut itu, yaitu mendirikan shalat dan menunaikan zakat disebut dengan al-wa>jib. Oleh sebab itu, istilah al-ija>b terkait dengan khitha<b Allah swt. tersebut, yaitu ayat di atas. Sementara al-wuju>b merupakan akibat dari khitha>b tersebut, dan al-wa>jib adalah perbuatan yang dituntut oleh Khitha>b Allah swt.
(b) al-Nadb, yaitu ketentuan Sya>ri’ tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Pelakunya akan diberi imbalan pahala dan tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkannya. Ketentuan tersebut biasanya dinyatakan dengan s{ighat thalab, tetapi disertai qari>nah yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut tidak mengikat. Seperti ungkapan ayat berikut ini:
يَا أَيُّهاَ الّذِيْنَ اَمَنُوْا ِاذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَىْ أجَلٍ مُّسَمًّى فَا كْتُبُوْهُ [39]
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang piutang untuk waktu tertentu, maka hendaklah kalian mencatatnya.”
Penggalan ayat di atas, memberikan ketentuan untuk menulis hutang piutang dengan tuntutan keharusan (wajib), karena dinyatakan dalam bentuk amar (perintah). Akan tetapi, karena dalam penggalan ayat berikutnya di nyatakan:
فَاِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّى الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
Artinya: “… jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah bertakwa kepada Allah Tuhan-nya…”,
Maka membuat tuntutan tersebut tidak mengikat, sehingga hukum mencatat hutang piutang menjadi sunnah (al-nadb). Adapun Hukum Sunnah ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu mu’akkadah, za>’idah, fadl{i>lah.[40]
(c) al-Kara>hah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak pasti. Seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan seperti ini disebut al-kara>hah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu disebut dengan al-makru>h.[41] Misalnya, sabda Nabi saw. “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalak” (HR. Abu> Daw>d, Ibn Ma>jah, al-Baihaki, dan al-H{a>kim). Khitha>b hadi>ts ini disebut al-kara>hah, akibat dari khitha>b ini juga disebut dengan al-kara>hah, sedangkan perbuatan yang di-khitha>b itu disebut dengan al-makru>h.
(d) al-Tah{{{ri>m, yaitu tuntutan Sya>ri‘ kepada mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang mengikat, dan akan mendapatkan dosa bagi yang mengerjakannya. Akibat dari tuntutan ini dsiebut al-h{urmah, dan perbuatan yang dituntut disebut dengan al-h{ara>m. Misalnya, ketentuan dalam firman Allah swt. yang menyatakan: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…”.[42] Khitha>b ayat ini disebut dengan al-tah{ri>m, akibat dari tuntutan ini disebut al-h{urmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan disebut dengan al-h{ara>m.
2. Hukum Takhyi>ri,> yaitu ketentuan Allah yang memberi peluang bagi para mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Dalam pembahasan ilmu ushu>l al-fiqh biasa disebut dengan al-Ibah{ah (muba>h){, yang menurut al-Syauka>ni> yaitu melakukan perbuatan tersebut tidak memperoleh jaminan pahala dan tidak terancam dosa.[43] Akibat dari khitha>b Allah swt. disebut dengan al-iba>h{ah, dan perbuatan yang boleh dipilih disebut dengan al-muba>h{. Hal ini bisa dilihat ketentuan firman Allah swt. yang menyatakan: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah (karunia) rezki Allah…”. [44] Ayat ini juga menggunakan kalimat perintah, yang mengandung perintah wajib, tetapi ada indikasi yang memalingkan kepada hukum boleh, yaitu bahwa tidak semua orang wajib mencari rezki dan tidak harus setelah shalat, maka khitha>b Allah swt. ini juga disebut dengan al-iba<h{ah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut al-muba>h{.
3. Hukum Wadl‘i>, yaitu ketentuan yang diletakkan Sya>ri’ sebagai pertanda ada atau tidaknya hukum takli>fi>. Dan ketentuan ini dituntut untuk di taati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan mukallaf yang terkait langsung dengan ketentuan wad{l‘i> tersebut. Ulama’ ushu>l fiqh menyatakan bahwa hukum wadl‘i> ini ada enam macam, antara lain; (a) Sebab, yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur yang dijelaskan oleh nash (al-Qur’a>n atau al-Sunnah) bahwa keberadaannya menjadi petunjuk bagi hukum syara’. Artinya, keberadaan sebab merupakan pertanda keberadaan suatu hukum, dan hilangnya sebab menunjukkan hilangnya pula pada hukum. Misalnya, perbuatan zina menyebabkan seseorang dikenai hukuman dera 100 kali; tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat zhuhur, dan sebagainya. Apabila perzinahan tidak dilakukan, maka hukum dera tidak di lakukan; (b) Syarat, yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung kepadanya; apabila syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada. Tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’. Oleh karena itu, suatu hukum takli>fi tidak dapat diterapkan, kecuali apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Misalnya, wudlu adalah salah satu syarat sahnya shalat. Shalat tidak dapat dilaksanakan tanpa wudlu. Hal ini sesuai dengan hadi>ts Nabi saw. “Tidak di terima shalat seseorang tanpa bersuci/wudlu”. HR. Muslim). Akan tetapi, apabila seseorang berwudlu, maka tidak mesti ia harus melaksanakan shalat; (c) Penghalang (al-ma>ni‘), yaitu sifat yang nyata yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya, hubungan suami isteri dan hubungan kekerabatan menyebabkan terciptnya hubungan kewarisan. Apabila ayah wafat, maka isteri dan anak mendapat warisan dari harta yang ditinggalkan. Akan tetapi hak waris ini bisa terhalang apabila anak atau isteri membunuh ayah atau suaminya. (HR. Bukhari dan Muslim); (d) Sah, yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhinya sebab, syarat, dan tidak ada penghalang (al-ma>ni‘). Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur setelah tergelincir matahari (sebab) dan telah berwudlu (syarat), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakan shalat (tidak haidl, nifas, dll). Dalam contoh ini, pekerjaan yang dilaksanakan itu hukmnya sah. Oleh sebab itu, apabila sebab tidak ada, dan syarat tidak terpenuhi, maka shalat itu tidak sah, sekalipun al-ma>ni’-nya tidak ada; (e). Batal, yaitu terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang di timbulkannya. Misalnya, memperjualbelikan minuman keras. Akad inmi di pandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’. Di samping batal, ulama’ madzhab Hanafi mengatakan fa<sid (rusak); dan (f) ‘Azi>mah dan Rukhshah, ‘Azimah adalah hukum yang disyari’atkan Allah sejak semula, artinya hukum yang ditetapkan tidak berbeda dengan dalil yang ditetapkan karena ada udzur. Misalnya, jumlah raka’at shalat zhuhur adalah empat raka’at. Jumlah raka’at ini ditetapkan Allah swt. sejak semula, di mana sebelumnya tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah raka’at shalat zhuhur. Hukum tentang raka’at shalat zhuhur yang empat raka’at itu disebut ‘azi>mah. Apabila ada dalil lain yang menunjukkan bahwa orang tertentu boleh mengerjakan shalat dengan dua raka’at, seperti musafir, maka hukum itu disebut rukhshah. Dengan demikian, rukhshah itu adalah hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil yang ada karena ada udzur.
[1] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, (Suriyah: Da>r al-Fikr, 1984), 29. Atau lihat A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), 1067.
[2] Q.S. al-Nisa’ (4): 78
[3] Q.S. al-An’am (6): 65
[4] Q.S. al-An’a>m (6): 98
[5] Q.S. Hu>d (11): 91
[6] Q.S. al-Tawbah (10): 122
[7] Beni Ah{mad Saebani dan Junaidi, Fiqh Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), 14
[8] ‘Ali ibn Muh}ammad ibn ‘Aly> al-Sya>hid al-Zayn ‘Ali al-H{asan al-Jurja>ni, al-Ta‘ri>fa>t, (Mesir: Must{afa> al-Ba>bi> al-Hulabi> wa awla>duh, 1938), 147.
[9] Abddul Wahab Afif, Pengantar Studi Perbandingan Madzhab, (Jakarta: Darul Ulum Press, 2005), 5.
[10] Pengertian fiqh seperti ini lebih jelasnya dapat di baca pada Sya’ban Muh{ammad Isma>’i>l, Ushu<l al-Fiqh, (Mekah al-Mukarramah: al-Maktabah al-Makkiyyah, 1998), 14.
[11] Wahbah, al-Fiqh al-Isla>mi…, 29.
[12] Wahbah, al-Fiqh al-Isla>mi…, 30, atau bandingkan dengan Abd al-Wahha>b al-Khalla>f, ‘Ilm Us{u>l al-Fiqh, (Kairo: Da>r al-Kuwaitiyah, 1978), 11.
[13] Abd al-Wahha>b Khalla>f, ’Ilmu Ushu>l Fiqh, (Kairo: Da>r al-Kuwaitiyah, 1978), 11.
[14] Syafi’i Karim, Fiqh & Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 11.
[15] Menurut Wahbah, al-‘Amaly itu adalah perbuatan yang berhubungan dengan ‘amal qalby> seperti niat, dan juga yang berhubungan dengan selain ‘amal qalby> , seperti membaca, shalat, dan lainnya, baik amal itu tampak maupun tidak tampak. Lihat al-Fiqh al-Isla>mi…, 29.
[16] Manna>’ al-Qat{t{a>n, al-Tasyri>‘ wa al-Fiqh fi> al-Isla>m, (t.tp.: Maktabah Wahbah, 1976), 9.
[17] Ibid., 9.
[18] Zarkasyi Abd al-Salam (et-al), Pengantar Ilmu Fiqh – Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Bina Usaha, 1986), 2.
[19] Q.S. al-Ja>tsiyah (45): 18.
[20] Muh{{ammad Ami>n ibn al-Mukhta>r al-Shanqi>{t{i>, Mudzakkarah Ushu>l al-Fiqh, (Beirut: Jami>’ al-H{uqu>q Mah{fu>zhah, 1995), 4. Atau bandingkan dengan Wahbah, al-Fiqh al-Islami…, …, 30.
[21] Mukallaf adalah orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa tidak dikenai pembebanan hukum (takli>f).
[22] Abdul Wahab Afif, Pengantar …, 11.
[23] Djazuli, Ilmu Fiqh (penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam), (Jakarta: Prenata Media, 2005), 16.
[24] Dede Rosyadah, Hukum Islam dan Pranata Sosial (Dirasah Islamiyah III), (Jakarta: LSIK & Rajawali Pers, 1993), 10-11.
[25] Fizee, Asaf A.A., Outlines of Muhammadan Law, alih bahasa Arifin Bey, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta: Tintamas, 1965), 32.
[26] Ibn Qayyim al-Jawziyah, I’la>m al-Muwaqqi’i>n’an Rabb al-‘A<lami>n, Juz III, (Beirut: Da>r al-Jayl, t.t.), 3.
[27] Muh{ammad Abu> Zahrah, Us{u>l al-Fiqh, (Mesir: Da>r al-Fikr al-Arabiyyah, 1973), 8.
[28] H{anafi, Ushul Fiqh, (Bandung: al-Ma’arif, 1989), 13.
[29] Ahmad Saebani, Fiqh Ushul Fiqh, 111.
[30] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005), 17.
[31]Abdul Aziz Dahlan (et-al), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), 571.
[32] Wahbah, al-Fiqh al-Islami…, 30.
[33] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi…, 572.
[34] Sumber lain yang dimaksudkan adalah bisa berupa dalil-dalil yang dibangun oleh para ulama’ melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari>’at (al-Qur’a>n dan al-Hadit>s).
[35] Muhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, (Bandung: al-Ma’arif, 1986), 15
[36] Q.S. al-Nisa’ (4): 105
[37]Muh{ammad bin ‘Ali> bin Muh{ammad al-Shauka>ni, Irsya>d al-Fuh{u>l ila> Tah{qi>q al-H{aq min ‘Ilm al-Ushu>l, (Kairo: Da>r al-Fikr, t.th.), 105.
[38] Abdul Aziz Dahlan (et-al), Ensiklopedi…, 572.
[39] Q.S. al-Baqarah (2): 182.
[40] Abd al-Wahha>b Khalla>f, Ilmu Us{u>l al-Fiqh,…, 112
[41] Abdul Aziz Dahlan (et-al), Ensiklopedi…, 573.
[42] Q.S. al-Isra>’ (17): 33.
[43] Muhammad bin Ali> bin Muh{ammad al-Syauka>ni>, Irsha>d al-Fuh{u>l …, 6.
[44] Q.S. al-Jumu>’ah (62): 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar