BAB I
SEPUTAR FIQH DAN SYARI‘AH
A. Pengertian Fiqh dan Syari>‘ah
Menurut etimologis (bahasa), fiqh mempunyai arti al-fahm, yaitu memahami sesuatu dengan baik.[1] Pengertian secara etimologis ini sesuai dengan firman Allah yang banyak dijumpai dalam al-Qur’a>n dan Hadi>ts Nabi saw. Dalam al-Qur’a>n tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh, seperti kata yafqahu>na, nafqahu>, atau liyataqqahu>. Di antara ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: “...Maka mengapa orang-orang itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan.
Artinya:“Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya.”