Halaman

Translate

Selasa, 25 September 2012

Materi kuliah Ilmu Fiqh


BAB I
SEPUTAR FIQH DAN SYARI‘AH

A.  Pengertian Fiqh dan Syari>‘ah               
Menurut etimologis (bahasa), fiqh mempunyai arti al-fahm, yaitu memahami sesuatu dengan baik.[1] Pengertian secara etimologis ini sesuai dengan firman Allah yang banyak dijumpai dalam al-Qur’a>n dan Hadi>ts Nabi saw. Dalam al-Qur’a>n tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh, seperti kata yafqahu>na, nafqahu>, atau liyataqqahu>. Di antara ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا[2]
Artinya: “...Maka mengapa orang-orang itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan.

اُنظُرْكيف نُصَرِّفُ الْاَيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُوْنَ.[3]
Artinya:“Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya.”

Minggu, 16 September 2012

Ijma’ Kontemporer di Era Global


A. PENDAHULUAN
Pembicaraan tentang ijma’ (konsesnsus) dalam percaturan hukum islam sepertinya tidak pernah surut untuk dibincangkan, kapanpun dan dimanapun. Ijma’selama berabad–abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: ”Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan”. Berpijak pada hadith inilah otoritasijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) atau putusan kolektif muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberikan andil yang signifikan terhadap penafsirannya.[2] 

Sabtu, 15 September 2012

Analisis dan Pemetaan Pemikiran Fikih (Islam) Moderat di Timur Tengah dan Relasinya dengan Gerakan Fikih Formalis (Islamis)

 A. Pendahuluan
Sepanjang sejarah, perkembangan pemikiran keislaman telah menunjukkan adanya varian-varian. Varian itu berupa metodologi, kerangka berpikir, dan orientasi yang berbeda-beda antara satu pemikiran dengan pemikiran yang lainnya. Fenomena seperti ini pada dasarnya sudah muncul sejak zaman Rasulullah s.a.w.  dan al-Khulafâ al-Râsyidûn. Pada masa itu sudah ada kecenderungan pemikiran yang jika dipetakan memunculkan madrasah hadîst di satu sisi dan madrasah ra’yî di sisi lain.[2] Tetapi perbedaan yang tampak saat itu tidak begitu terlihat. Lain halnya pada  masa Dinasti Ummayah dan Dinasti Abasiyyah, madrasah hadîst dan madrasah ra’yî tampil begitu mencolok dalam panggung sejarah pemikiran dengan seperangkat metodologi dan landasan epistemologisnya.

Pemberdayaan Wakaf Uang Sebagai Upaya Pembangunan Ekonomi Umat

A. PENDAHULUAN
Sejak dekade 70an wacana dan pemikiran untuk melaksanakan pembangunan ekonomi umat sudah mulai ramai dibicarakan dalam berbagai forum, baik dalam bentuk seminar, simposium, diskusi ilmiah, maupun lainnya.[2]  Fenomena ini muncul karena sebagian ahli dan pakar ekonomi pembangunan mulai menyadari bahwa teori dan pendekatan pembangunan ekonomi yang ada diangap tidak dapat mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang adil, merata, dan seksama, sehingga wacana dan pemikiran ini harus terus digulirkan sampai dapat membuahkan hasil yang nyata guna mendobrak kebekuan ekonomi kapitalis.[3]